YOGYAKOMTEK
,
Jakarta
–
Undang-Undang TNI
Terus mengalami penolakan setelah disetujui dalam sidang pleno DPR pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Masyarakat mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui unjuk rasa di beberapa wilayah serta melakukan tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan tersebut, contohnya, berasal dari sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang menyerahkan uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada pihak berwenang.
MK
sehari setelah disahkan.
Mereka memilih untuk secara langsung mendakwa di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan untuk melanjutkan upaya penentangan atas aturan tersebut. “Tujuannya kami ingin memberi tahu pihak berwenang bahwa rakyat masih teguh dalam usaha perlawanannya,” ungkap Abu Rizal Biladina, pengacara dari pihak yang mengajukan gugatan, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Rizal secara resmi melamar pengajuanannya dan mendaftar di Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Pengajuan tersebut dicatatkan dengan nomor perkara yakni 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Rizal berperan sebagai pegawai hukum bagi pihak yang meminta pertimbangan bersama Muhamad. Sementara tujuh kawan sejawatnya teregister sebagai para penuntut dalam kasus ini.
Rizal menyebut bahwa mengajukan uji materiel Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah krusial untuk mempertahankan kelanjutan penolakan atas penyahkan aturan tersebut. Menurutnya, resistensi seharusnya terus berlanjut melalui segala metode yang tersedia, entah itu dengan demonstrasi di jalan raya ataupun menggunakan prosedur hukum. “Resistansi mesti dipertahankan dalam setiap wujud,” ungkapnya.
Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipiluntuk Perubahan Sektor Kemanan punakan menyampaikan
judicial review
Terkait dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Al Araf, peneliti dari Centra Initiative dan sekaligus wakil Koalusi Masyarakat Sipil, menyebut bahwa diskusi tentang pengubahan undang-undang TNI mencerminkan suatu proses legislatif yang melupakan pedoman-pedoman tepat dalam membuat aturan hukum. Selain itu, alasan lain untuk melakukan gugatan adalah karena terdapat beberapa masalah substansial di dalam rancangan perubahannya tersebut.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan bahwa permohonan uji materi tersebut bertujuan untuk memperbaiki penyahkan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap memiliki masalah baik dari segi formal maupun substansial. “Hal ini merupakan kritik terhadap usaha legitimasi dwifungsi TNI dengan cara menyetujui perubahan undang-undang TNI; kami berkoalisi akan melakukan peninjauan hukum terhadap UU TNI,” ungkapnya saat memberikan klarifikasi kepada pers pada hari Kamis.
Beberapa wakil dari pemerintahan menyatakan bahwa orang-orang yang berminat mendukung UU TNI diperbolehkan untuk melakukannya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan izin kepada masyarakat yang tidak setuju dengan Undang-Undang TNI untuk menggunakan jalur hukum sebagai alternatif.
judicial review
Di pengadilan MK. Dia menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak publik. “Segalanya diperbolehkan sebab strukturnya sesuai dengan tatanan negara yang standar,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Anggota dari Partai Gerindra tersebut mengenali bahwa tidak seluruh orang setuju dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Walau bagaimanapun, ia berharap agar publik dapat memberikan ruangan.
UU TNI
Bergerak maju. “Memberikan peluang pada pemerintahan agar dapat menerapkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” ucapnya.
Vedro Imanuel serta Sapto Yunus memberikan kontribusi pada artikel ini.
Leave a Reply