Presiden Prabowo Luncurkan PP Tunas: Platform Digital Tidak Ramah Anak Akan Ditindaklanjuti

YOGYAKOMTEK.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sangat yakin bahwa masa depan generasi muda di Indonesia cemerlang. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi para anak didik untuk belajar dengan tekun serta menjauhi segala bentuk aktivitas negatif yang dapat merugikan mereka.

Presiden selanjutnya menggarisbawahi bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyusun peraturan-perundangan yang akan memfasilitasi pertumbuhan serta perkembangan anak, sambil sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka dari dampak-dampak negatif terlebih yang berasal dari ranah digital.

“Berhati-hatilah semuanya, para anak-anak. Jangan terlibat dalam hal-hal yang merugikan. Kita perlu mempelajari hal-hal positif. Masa depan kalian cemerlang. Masa depan negeri ini juga cerah, dan tujuan kami berkumpul hari ini adalah agar bisa membantu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak,” ungkap Presiden Prabowo kepada lebih dari seratus siswa sekolah dasar, menengah pertama, serta menengah atas pada acara di area samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu.

Presiden kemudian mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan dan Pelaksanaan Sistem Elektronik untuk Melindungi Anak (PP Tunas), yang telah dirilis pemerintah pada hari ini, adalah bagian dari usaha mereka untuk melindungi pemudi negeri di ranah digital.

Menurut Presiden, teknologi digital yang sekarang mudah dijangkau generasi muda membawa potensi besar bagi perkembangan manusia. Namun, apabila penerapannya tidak dikendalikan secara efektif, hal tersebut bisa berdampak negatif pada tumbuh kembang moral serta psikis para anak.

“Oleh karena itu, teknologi digital dapat memberikan dampak besar dalam perkembangan umat manusia. Namun demikian, jika tidak dikendalikan serta dipantau secara efektif, justru berpotensi menghancurkan struktur masyarakat, terlebih lagi merusak moralitas, mentalitas, dan karakter buah hati kita,” ujar Presiden Prabowo.

Karena itu, Presiden mengucapkan terima kasih atas kontribusi tim di kementerian dan lembaga yang sudah berupaya merumuskan regulasi pemerintah tersebut hingga akhirnya bisa ditandatangani hari ini. Selama proses penyiapan aturan mainnya, Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai pelopor pembuatan PP tersebut, telah melakukan dialog dengan ratusan organisasi masyarakat sipil, ahli-ahli, serta komunitas-komunitas yang peduli pada perlindungan anak.

“Anak-anak kami perlu tumbuh dengan kecintaan pada kreativitas, menjaga kesejahteraan jasmani dan rohani, serta berkembang menjadi individu yang pemberani, mandiri, dan positif. Mereka juga harus memiliki dorongan untuk belajar dan bekerja keras demi kemajuan orang-orang di sekitarnya dan negeri ini. Oleh karena itu, penting bagi kita mengambil langkah-langkah manajemen yang efektif agar dampak buruk dari pertumbuhan pesat teknologi digital dapat dikelola dengan baik,” ujar Presiden.

Karena alasan ini, Presiden percaya bahwa PP Tunas bisa berperan sebagai sarana untuk mengamankan anak-anak dalam lingkungan daring.

“Saya memberikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, utamanya Menteri Komunikasi dan Digital serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Terimakasih juga saya ucapkan kepada para aktivis dalam upaya melindungi anak-anak. Prestasi ini adalah buah kerja keras Anda sekalian. Saya telah memperhatikan masukan dari Anda semua dan mari kita realisasikan hal tersebut pada hari ini,” ungkap Presiden.

Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuka acara tersebut dengan memberikan laporannya seputar pendirian PP Tunas. Dia juga menunjukkan rasa terimanya kepada semua kementerian atau lembaga yang telah turut serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyusun Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik di bidang Pelindungan Anak, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Di samping itu, terdapat berbagai pihak yang turut serta seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, organisasi Save the Children, dan juga UNICEF.

Pada peresmian PP Tunas, berbagai pejabat ikut serta dalam kegiatan tersebut, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Profesor Seto Mulyadi yang dikenal sebagai Kak Seto, serta Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab.

Sanksi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan terkait hukuman dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) bukan ditargetkan pada para orangtua atau anak-anak.

Ketentuan terkait sanksi itu, Meutya melanjutkan, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Peraturan Perundang-undangan tersebut tidak mengenakan hukuman pada orangtua atau anak-anak, tetapi justru menargetkan perusahaan-platform,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika ketika berbicara dengan awak media pasca upacara launching PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat lalu.

Platform yang dikenal sebagai Meutya tersebut meliputi berbagai jenis aplikasi seperti media sosial dan game.
online
, serta platform digital lainnya.

“Ini mencakup semua PSE atau penyelenggara sistem elektronik. Sementara itu, hukumannya adalah sanksi administratif yang meliputi peringatan hingga penutupan jika dampaknya serius,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid.

Meskipun terdapat ancaman sanksi, Meutya percaya bahwa perusahaan-perusahaan digital yang berada di Indonesia akan menaati aturan-aturan dalam Perpres tentang Tunas, sebab mereka sudah turut serta dan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi selama proses pembuatan Perpres tersebut.

“Moga-moga mereka juga akan sejalan dengan pemerintah Indonesia. Sebentar lagi, setelah Idul Fitri, kami akan bertemu kembali, tim saya semua, harap dipersiapkan, kita akan berkumpul lagi menggunakan platform tertentu untuk mengevaluasi implementasi dari Peraturan Pemerintah ini,” lanjut Meutya.

PP Tunas, sebagai bagian dari ide awal Kementerian Komunikasi dan Digital, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri sebuah acara dengan anak-anak serta organisasi-organisasi yang berfokus pada pelindungan anak di area belakang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu.

Di dalam peraturan tersebut, terdapat lima poin penting, yakni platform digital harus mengutamakan proteksi anak di atas keuntungan bisnisnya, serta platform digital dilarangakukan sesuatu yang merugikan anak-anak.
profiling
data anak.

Selanjutnya, terdapat aturan tentang umur minimal untuk mendaftar, serta adanya pengawasan oleh sistem platform digital dalam proses pendaftaran akun. Selain itu, platform digital juga dilarang menggunakan anak sebagai objek bisnis, dengan hukuman keras bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan ini.

Meutya menyebutkan bahwa batasan umur dalam mengakses media sosial bagi anak-anak dipertimbangkan berdasarkan tahapan pertumbuhan mereka serta potensi dampak negatif dari menggunakan platform tersebut terhadap perkembangan si anak.

“Jika terdapat platform yang dinilai memiliki tingkat risiko rendah, maka saat pertumbuhan dan perkembangan anak mencapai usia 13 tahun, dikatakan bahwa mereka telah dapat mengaksesnya secara independen. Selanjutnya, bagi risiko yang berkisar dari kecil hingga menengah, anak tersebut diperkirakan mampu membuka akun sendiri ketika berusia 16 tahun,” jelas Menteri Komdigi.

Anak usia 16 tahun bisa membuat profil sendirian di situs-situs online, namun harus ada bimbingan serta pantauan dari orangtua saat menggunakan layanan tersebut. Di sisi lain, remaja yang telah mencapai umur 18 tahun diperbolehkan untuk mendaftar dan menikmati konten di laman-laman daring tanpa perlu bantuan lagi.

“(Usia) si kecil ini menurut peraturan di Indonesia dikategorikan sebagai anak hingga umur 18 tahun. Akan tetapi, apakah hanya mereka berusia 18 tahun saja yang mendapatkan izin? Kami tak menggunakan aturan serba sama, sebab fokus tim kami adalah mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan sang anak,” jelas Meutya Hafid.


by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *