JAKARTA, YOGYAKOMTEK
– Pemerintah menyetor dana sebesar Rp13,6 triliun ke dalam program subsidi tarif listrik 50 persen untuk konsumen rumahan yang memiliki daya hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Januari sampai Februari 2025 untuk mempertahankan kemampuan pembelian publik dan merangsang konsumsi dalam negeri.
Selama periodes tsb, 71,1 juta konsumen mendapat keuntungan dari potongan tagihan listrik di bulan Januari, dan jumlah ini menurun menjadi 64,8 juta pengguna di bulan Februari. Dana yang disediakan untuk program itu pun sudah teranggarkan dalam APBN tahun 2025.
Pertahankan Kestabilan Harga Dan Kemampuan Membeli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bantuan untuk tagihan listrik tersebut bukan saja mengurangi bebannya bagi warga negara dalam mendapatkan energi, melainkan juga berperan penting dalam meredam laju inflasi terkait dengan harga produk dan layanan yang dikendalikan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut memainkan peran dalam penurunan tingkat inflasi.
administered price
“Oleh karena itu, secara umum inflasi Indonesia masih terjaga dengan baik pada tingkat yang rendah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Rendahnya inflasi dianggap sebagai elemen utama untuk mempertahankan perkembangan ekonomi negara.
Kebutuhan dasar dan harga bahan bakar yang lebih murah diharapkan bisa menambah daya beli orang banyak, sehingga secara perlahan akan menguatkan perekonomian di segala bidang.
Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pihak pemerintahan menginginkan agar aturan baru tersebut memiliki efek yang baik pada kemampuan konsumen dalam melakukan pembelian dan juga menstabilkan laju perkembangan ekonomi.
“Ini adalah bagian dari usaha pemerintah dalam rangka melindungi kemampuan pembelian publik. Mudah-mudahan dengan tetap terjaganya konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi di Indonesia pun dapat berlanjut,” jelas Sri Mulyani.
Dengan adanya alokasi dana besar dan berbagai macam program, diskon tagihan listrik sebesar 50% ini merupakan komponen dari kebijakan ekonomi pemerintah guna memelihara kesejahteraan rakyat beserta stabilitas ekonomi negara secara jangka panjang.
Leave a Reply