YOGYAKOMTEK
Dalam agama Islam, ritual kurbangan memiliki aturan spesifik serta jadwal pengejawantahan yang disahkan oleh hukum keagamaan.
Oleh karena itu, cara menyembelih ternak qurban tidak boleh asal-asalan jika ingin mendapat ganjaran.
Ibadah kurban biasanya dijalankan pada bulan Zulhijjah ketika peringatan Hari Raya Idul Adha serta masa tasyrik.
Maka, apa pendapat hukum tentang seorang Muslim yang memiliki niat atau merencanakan untuk berkurban pada hari Idul Fitri?
Aturan pelaksanaan ibadah qurban pada hari raya Idul Fitri
Guru Besar Tafsir Hukum di UIN Raden Mas Said Surakarta, Moh Abdul Khaliquhasan, menyatakan bahwa waktu penyebabakan hewan qurban saat perayaan Idul Adha telah ditetapkan oleh agama Islam.
Instruksi untuk melakukan penyembelihan hewan qurban harus dijalankan pada hari perayaan Idul Adha.
“Setelah shalat Idul Adha selesai hingga mencapai hari ke-13 di bulan Zulhijjah,” katanya ketika dimintakan konfirmasi.
YOGYAKOMTEK
, Minggu (16/3/2025).
Maka itu, Hasan menggarisbawahi bahwa ibadah kurban menjadi batal apabila dilaksanakan di luar jangka waktu yang sudah ditetapkan.
“Melaksanakan ibadah qurban merupakan bagian dari ibadah mahdzobh. Ini menunjukkan bahwa ini adalah suatu upacara keagamaan yang perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan oleh agama,” tambahnya.
Waktu penyembelihan kurban
Pengorbanan dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam, seperti selama hari raya Idul Fitri, secara umum akan dinyatakan sebagai batal atau tak valid.
Ibadah qurban akan diselenggarakan dengan benar dan dapat diterima pada hari-hari yang tercantum sebagai berikut:
Tanggal 10 Dzulhijjah
Pemotongan hewan qurban dilakukan setelah menunaikan salat Idul Adha di hari ke-10 bulan Dzulhijjah.
Ini adalah momen terpenting bagi penyembelihan hewan qurban, di mana umat Islam merayakannya dengan Idul Adha dalam suasana sukacita dan penghargaan atas berkat.
Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik)
Beberapa hari setelah Idul Adha, yang disebut masa tasyrik, masih menjadi periode yang tepat bagi pemerahan hewan qurban.
Berikut adalah riwayat tentang Jubair bin Mutim yang terdapat dalam sebuah hadis:
Artinya: ”
… Setiap hari selama perayaan Tasyriq merupakan masa untuk menyembelih hewan.
“. (HR Ahmad)
Pemotongan hewan korban bisa dijalankan sampai matahari tenggelam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini memungkinkan para pemeluk Islam yang belum sempat melakukan kurban pada hari pertama memiliki peluang untuk mengimplementasikannya pada hari-hari selanjutnya.
Lama waktu yang disarankan per harinya
Walaupun pengurbahan hewan korban dapat dilaksanakan sepanjang hari pada tanggal-tanggal tersebut, terdapat beberapa saran tentang waktu yang lebih ideal:
- Setelah Shalat Idul Adha
Disarankan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan sesegera mungkin setelah shalat Idul Adha dan khutbah usai pada hari ke-10 bulan Dzulhijjah. Hal ini mengacu pada praktek Nabi Muhammad SAW yang menyarankan untuk melakukan penyembelihan tersebut seusai melaksanakan sholat Id.
- Pagi hari
Pengurbankan di awal hari direkomendasikan karena memberikan kesempatan cukup bagi pengolahan dan pendistribusion daging korban kepada mereka yang berhak menerima.
Pengorbanan yang dilakukan di luar hari Idul Adha tidak diperhitungkan sebagai kurban.
Khaliq menjelaskan bahwa memotong hewan korban pada saat-saat tertentu bukan sekadar untuk menaati peraturan, tetapi juga bertujuan untuk menghidupkan kembali tradisi dan mendapatkan pahala dari ibadah kurban tersebut.
Pengorbanan yang dilaksanakan di luar jadwal resmi tidak diperhitungkan sebagai kurbannya, tetapi hanyalah pemotongan biasa.
Leave a Reply