Kemenaker Terima Ribuan Keluhan tentang THR, Masalah Pencairan Dominan


YOGYAKOMTEK

, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (
Kemnaker
) melaporkan laporan terkini tentang jumlah seluruh keluhan yang masuk ke Posko
THR
2025 dari tanggal 24 hingga 29 Maret 2025.

Sepanjang masa itu, Posko THR 2025 paling tidak sudah mendapatkan 2.216 laporan terkait denganTHR.
tunjangan hari raya
(THR) dengan jumlah total perusahaan yang terlapor sebanyak 1.409 perusahaan.

Menurut informasi dari Bisnis pada hari Minggu (30/3/2025), sampai dengan tanggal 29 Maret 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, sebagian besar keluhan yang masuk berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan atau diambil.


Kementerian Tenaga Kerja Memverifikasi Ribuannya Pengaduan di Posko THR Tahun 2025

Secara rincian, jumlah seluruh laporan tersebut mencakup 1.322 keluhan tentang THR yang belum dibayarkan, 456 keluhan mengenai pemberian THR tak sesuai aturan, serta 438 kasus di mana pembayaran THR tertunda.

Dari jumlah keseluruhan keluhan yang diterima, 9% telah terselesaikan, sementara itu sebanyak 91% masih dalam proses penanganan oleh para pengawas tenaga kerja di setiap wilayah.

:

Atur THR Idul Fitri, Perhatikan Saran Berinvestasi di Saham ketika Pasar Tidak Stabil

Pada saat yang sama, Posko THR 2025 sudah menangani 1.654 pertanyaan mulai tanggal 12 hingga 28 Maret 2025. Menurut laporan dari Kemnaker, jumlah ini mencakup 1.593 konsultasi tentangTHR serta 61 permintaan informasi berkaitan dengan BHR.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga sempat menyebut bahwa Posko THR 2025 akan beroperasi sampai dengan tujuh hari setelah Lebaran tahun 2025. Meskipun demikian, pihak posko juga tidak menolak adanya keluhan yang diajukan di luar jangka waktu tersebut.

:

Posko THR 2025 Menangani 70 Pertanyaan Seputar Bonus Lebaran bagi Pengemudi Ojek Online

“Kami telah memerintahkan seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tingkat lokal untuk membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Oleh karena itu, karyawan dari berbagai wilayah dapat segera melaporkan diri ke Posko THR yang tersedia di dinas tenaga kerja setempat,” jelas Sunardi saat ditemui oleh media di Kementerian Tenaga Kerja pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Seperti yang dikenal, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli sudah mengeluarkan peraturan tentang pemberian THR agama atau THR 2025 untuk karyawan/buruh dalam perusahaan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang berjudul Pelaksanaan PenyediaanTHR Tahun 2025 Untuk Pegawai/Buruh Di Dalam Perusahaan, Yassierli mengharuskan para pemilik usaha untuk menyediakan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan mereka.

Ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Agama bagi Peleker/buruh di perusahaan. Melalui surat edaran itu, Yassierli pun membuka informasi terkait syarat-syarat pekerja yang memenuhi hak untuk mendapatkan THR.

Pada kesempatan ini, THR disampaikan kepada karyawan yang sudah menyelesaikan masa kerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih. Tambahan pula, THR dikirimkan ke karyawan yang menjalin hubungan kerja dengan pengusaha melalui kontrak pekerjaan tanpa batas waktu (PKWTT) ataupun kontrak pekerjaan dengan durasi tertentu (PKWT).


by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *