Rencana Pembayaran Mendekat, Ini Dia Daftar Lengkap UKT dan IPI PTNBH Se-Jawa


YOGYAKOMTEK

Biasanya bulan Juni hingga Juli adalah periode untuk mendaftar dan mengumumkan hasil seleksi bagi para kandidat mahasiswa di institut pendidikan publik atau PTN. Kandidat-kandidat yang dinyatakan lolos harus mempersiapkan diri untuk pembayaran biaya uang kuliah tunggal (UKT) serta iuran pengembangan instansi (IPI).

Untuk para siswa baru yang berhasil lolos melalui seleksi nasional untuk memasuki perguruan tinggi negeri dengan menggunakan jalur SNBP serta SNBT umumnya tidak perlu membayar IPI karena biaya tersebut berlaku bagi mereka yang mendaftar lewat jalur seleksi mandiri.

Setiap universitas dapat menetapkan aturan dan kebijakan mengenai jumlah UKT dan IPI yang unik. Karena alasan tersebut, para pelamar harus secara cermat mendapatkan informasi dan mempelajari seluk-beluk kebijakan masing-masing perguruan tinggi untuk menghindari kesalahpahaman.

Berdasarkan informasi dari beragam referensi, berikut terlampir rincian tarif minimum dan maximum UKT serta IPI untuk sejumlah PTSN yang terletak di Pulau Jawa:


Universitas Indonesia (UI)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 20.000.000
  • IPI: Dana terendah adalahRp 7.557.000 dan dana tertinggi adalah Rp 161.670.000


Universitas Gadjah Mada (UGM)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai 30.000.000
  • IPI: Dana minimum sebesar Rp 7.885.000 dan dana maksimum senilai Rp 50.000.000


Universitas IPB Institut Pertanian Bogor

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 2.400.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 35.000.000
  • IPI: Dana minimum sebesar Rp 23.000.000 dan dana maksimum mencapaiRp 150.000.000


Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 19.000.000.
  • IPI: Dana minimum sebesar Rp 16.000.000 dan dana maksimum senilai Rp 31.000.000


Universitas Diponegoro (Undip)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya mencapai Rp 22.000.000
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 20.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 200.000.000



Universitas Airlangga (Unair)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 25.000.000
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 12.500.000 dan dana tertinggi adalah Rp 225.000.000


Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

  • UKT: Tarif terendah adalah Rp 500.000 serta tarif tertinggi mencapai Rp 30.000.000
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 40.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 75.000.000


Institut Teknologi Bandung (ITB)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 30.000.000
  • Biaya ini harus dibayar setiap semesternya dan tidak sekaligus selama masa studi mahasiswa. Untuk usulan biaya IPI pada semester pertama adalah senilai Rp 25.000.000, kemudian untuk semester kedua juga sama yaitu Rp 25.000.000. Sedangkan untuk semester ketiga menjadi Rp 12.500.000, demikian pula dengan semester keempat yang bernilai Rp 12.500.000. Pada semester kelima dikenakan tarif yang sama yakni Rp 12.500.000, serta untuk semester keenam atau terakhir tetap berlaku angka tersebut, yaitu Rp 12.500.000.


Universitas Padjadjaran (Unpad)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya mencapai Rp 24.000.000
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 15.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 195.000.000


Universitas Negeri Semarang (Unnes)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 sedangkan tarif tertingginya mencapai Rp 22.000.000
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 5.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 150.000.000


Universitas Sebelas Maret (UNS)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 475.000 dan tarif tertingginya mencapai Rp 30.000.000
  • IPI: Dana minimum sebesar Rp 7.885.000 dan dana maksimum hingga Rp 250.000.000


Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya mencapai Rp 30.000.000
  • IPI: Dana terendah adalahRp. 0 serta dana tertinggi yaitu Rp 250.000.000.


⁠Universitas Brawijaya (UB)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 3.700.000 serta tarif tertingginya mencapai Rp 23.000.000
  • IPI: Dana minimum sebesar Rp 15.000.000 dan dana maksimum senilai Rp 100.000.000


Universitas Negeri Malang (UM)

  • Biaya UKT berkisar antara minimum Rp 500.000 hingga maksimum Rp 23.500.000.
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 17.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 225.000.000



Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

  • UKT: Tarif terendahnya adalah Rp 500.000 dan tarif tertingginya adalah Rp 30.000.000
  • IPI: Dana terendah adalah Rp 10.000.000 dan dana tertinggi adalah Rp 250.000.000


Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

  • Biaya UKT berkisar antara minimum Rp 500.000 hingga maksimum Rp 12.000.000.
  • IPI: Tarif minimumnya adalahRp. 0 serta tarif maksimumnya adalah Rp 28.008.000

Berdasarkan range harga yang ditawarkannya, UNJ bertransformasi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) dengan menetapkan tarif UKT dan IPI paling rendah atau murah dibandingkan institusi sejenis lainnya di Pulau Jawa.

Ketentuan dan keringanan IP

Pembayaran UKT diselesaikan setiap semester. Umumnya dibayarkan di awal saat hendak memulai semester yang baru. Sedangkan IPI adalah beban biaya ekstra yang tidak termasuk dalam UKT.

Biaya pangkal studi umumnya hanya dibayar satu kali ketika mahasiswa baru mendaftar di perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk memperbaiki mutu pendidikannya. Besarnya uang tersebut disesuaikan oleh setiap institusi dengan mengacu pada peraturan yang ada.

Menurut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 mengenai Standar Saran biaya Operasional Pendidikan Tinggi bagi PTS di Bawah Naung Kemendikbudristek, Pasal 27 Ayat 1 Bab V menyatakan bahwa IPI bisa dipungut dari mahasiswa jurusan diploma serta sarjana dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

  • Diterima lewat proses seleksi independen yang diselenggarakan oleh PTS berdasarkan aturan undang-undang;
  • Diterima lewat program kelas internasional;
  • ⁠Diterima lewat program kerjasama;
  • Rekognisi pengalaman belajar sebelumnya guna meneruskan pendidikan di institusi tinggi; atau
  • Berkewarganegaraan asing.

Berikutnya, sejalan dengan Pasal 30 dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, mahasiswa memiliki hak untuk memohon pengurangan IPI pada ketua perguruan tinggi negeri terkait. Bentuk dari dispensasi tersebut bisa meliputi:

  • Pembebasan dari kewajiban membayar IPI;
  • Pengurangan IPI dan/atau;
  • Pembayaran IPI secara angsuran.

Pembebasan IPI bisa diminta oleh siswa, orang tua siswa, atau siapa pun yang menanggung biaya kuliah siswa sesuai dengan asas keadilan, seimbangan, dan adil. Pertimbangan ini melihat kondisi finansial dari siswa, orang tua siswa, atau pihak penanggung biaya pendidikannya.

Maka aturan dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 mengacu pada kondisi finansial keluarga mahasiswa. Semua ini diukur berdasarkan profil keadaan ekonomi keluarga yang bersangkutan.

Persyaratan serta ketentuan perbedaan biaya kuliah UKT

Di samping IPI, tanggung jawab lainnya untuk mahasiswa adalah pembayaran UKT. Mengenai sistem UKT ini telah diimplementasikan pertama kali pada tahun 2013.

UKT dipakai untuk mendanai proses belajar mengajar, tetapi menurut Pasal 11 Ayat 3 dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024, penentuan tarif UKT tidak mencakup hal-hal berikut:

  • Biaya pendidikan siswa yang bersifat personal;
  • Biaya yang diperlukan untuk mendukung implementasi program magang atau praktik kerja di lapangan bagi mahasiswa.
  • biaya asrama mahasiswa; dan
  • aktivitas belajar mengajar serta riset yang dijalankan sendiri oleh para pelajar.

Pada sistim UKT, pemerintah mengimplementasikan mekanisme subsidi saling melengkapi berdasarkan situasi keuangan tiap mahasiswa. Makin tinggi derajat kesejahteraan mereka, makin banyak pula jumlah UKT yang harus disetorkan.

Oleh karena itu, mahasiswa yang memiliki kondisi keuangan stabil akan mendukung pembayaran beban biaya kuliah bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Implementasi dari mekanisme bantuan saling melengkapi dalam Ubi Kena Tumbas (UKT) ini mengakibatkan pemisahan UKT menjadi berbagai kategori.

Sistem peringkat UKT memungkinkan siswa dari latar belakang keuangan yang bervariasi untuk mendapatkan pendidikan, termasuk mereka yang memiliki situasi finansial terbatas.

Berikut adalah kelompok-kelompok UKT yang berlaku di sejumlah PTS di Indonesia, yakni:

  • Kategori I: UKT paling rendah, umumnya ditujukan bagi mahasiswa yang kurang mampu atau pemegang KIP Kuliah dan bantuan keuangan lain dari pemerintah.
  • Kelompok II: UKT di atas kelompok I.
  • Kategori III: Ukuran Tagihan Kuliah (UKT) melebihi yang ada di kategori II.
  • Kategori IV: Ukuran Tagihan Kuliah (UKT) di atas kelompok III.
  • Kategori V: Ukuran Tagihan Kuliah (UKT) di atas kelompok IV.
  • Kelompok VI: UKT di atas kelompok V.
  • Kelompok VII: UKT di atas kelompok VI.
  • Kategori VIII: UKT tertinggi, bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan cukup baik hingga tinggi.

Sistem UKT sebenarnya berarti bahwa mahasiswa yang memiliki kelompok tarif tertinggi secara tidak langsung memberikan dukungan finansial kepada kelompok-kelompok di bawah mereka dalam skala harga.

Maka kesalahpahaman terjadi jika mahasiswa yang menganggap pembayaran UKT-nya tinggi lalu meminta fasilitas kampus mewah dan sejalan dengan ekspektasi mereka. Karena tujuan dari UKT adalah sebagai bentuk bantuan silang untuk mendukung mahasiswa kurang mampu.

Fasilitas atau sarana dan prasarana pada sebuah kampus dipengaruhi oleh besarnya Indeks Prestasi Mahasiswa (IPM) yang diberikan kepada kampus tersebut. Hal ini karena IPM menurut Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan perbaikan beragam aspek di dalam kampus, termasuk infrastrukturnya, perlengkapannya, serta kegiatan-kegiatannya secara akademis.

Oleh karena itu, apabila Indeks Prestasi Ips yang diserahkan oleh mahasiswa ke kampus terbilang rendah atau kurang, maka hal tersebut pun turut mempengaruhi mutu pembinaan dan perbaikan sejumlah elemen di dalam kampus, termasuk fasilitas fisik, kelengkapan pendukung, serta rangkaian aktivitas belajar mengajar.


by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *